Senin, 14 Maret 2011

ILMU TAFSIR


PENDAHULUAN
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang kami mengawali belajar kami, semoga proses belajar kami benar-benar bisa memberikan kefahaman dan ilmu yang manfaat di dunia akhirat. Segala puji bagi Allah Swt. Salawat serta salam senantiasa tercurahkan ke nabi akhir zaman yang telah membimbing umatnya dari kebodohan tauhid, syariah dll.
Pada kesempatan ini kami di beri tugas oleh DR. Ali Nurdin dalam mata kuliah Ilmu Tafsir untuk membuat makalah (catatan) tentang pengertian ilmu tafsir dan perbedaannya dengan Ulumul Qur’an. Untuk menindak lanjuti, maka kami mengerjakan tugas tersebut dengan mencari dari beberapa literatur Ilmu tafsir. Ada beberapa hal yang harus kita ketahui tentang ilmu tafsir dan ulum al-Qur'an. Salah satunya adalah kenyataannya definisi tafsir secara istilah dapat penyusun pastikan sama, kemudian ada beberapa hal yang harus kita ketahui mana yang usul tafsir antara ilmu tafsir dan ulum al-Qur'an.
Selanjutnya, inilah hasil usaha kami yang dapat kami persembahakn, semoga ada manfaat yang dapat kita ambil sebagai Ilman nafia’an mubarokan fi al-din wa al-dunya wa al-akhirah amin. Demi kemajuan bersama, kritik dan saran yang membangun sangat penyusun harapkan sebagai bagian daripada proses perbaikan ke depan.
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Tafsir
Ilmu tafsir berasal dari kata ilmu dan tafsir. Ilmu menurut Raghib al-ashfihani adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakikatnya[1]. Sedangkan Tafsir menurut bahasa berarti menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan mkana yang abstrak[2]. Jadi ilmu tafsir adalah ilmu untuk menjelaskan atau menerangkan makna yang abstrak (tersembunyi).
Sedangkan Tafsir menurut istilah, sebagaimana yang di definisikan oleh Abu Hayyan, tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafal-lafal Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, dan hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya. Azzarkasi berpendapat, tafsir adalah ilmu untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya[3].
Menurut assuyuti sebagian Ulama berpendapat tafsir adalah ilmu (membahas) turunnya ayat, surat dan kisah-kisahnya, isyarat diturunkannya ayat, urutan makiyyah-madaniyyahnya, muhkam-mutasyabihnya, nasakh mansukhnya, khas-‘amnya, muthlaq-muqyyadnya, global-rincinya, ada yang menambahkan petunjuk haram-halalnya, ancaman-janjinya, perintah-larangannya, perumpamaan-perumpamaannya[4].
Jadi ilmu tafsir menurut istilah adalah ilmu untuk mengetahui-memahami maksud al-Qur’an, menjelaskan maknanya, megeluarkan hukum dan hikmahnya, yang disandarkan kepada ilmu bahasa dan sastra, usul fiqh, ilmu qiraa’at, asbab nuzul, dan nasakh-mansukh. Sementara Ulama mendefinisikannya dengan lebih ringkas atau lebih panjang tetapi tetap mencakup point-point tersebut. Pendapat ini penulis kutip dari Syaikh khalid abd al-rahman al-‘akk[5].
Dalam kitab tersebut juga dijelaskan, ada beberapa kaidah kenapa dibutuhkan penjelasan (tafsir) terhadap kitab karangan manusia, yaitu :
1.      Kepandaaian pengarang dalam menyusun karangan secara ringkas, sehingga terkadang justru sulit di fahami tanpa adanya penjelasan.
2.      Ada beberapa hal yang dihilangkan atau terlupa menyampaikan, sehingga membutukan penjelasan mengenai hal-hal yang dihilangkan tersebut.
3.      Adanya lafadh-lafad tertentu yang bermacam-macam makna atau bermacam-macam lafadh namun dengan maksud sama.
Sementara itu, al-Qur’an diturunkan dengan bahsa arab yang paling sempurna, orang-orang Arab bisa mengerti makna secara lahiriah teks al-Qur’an, sedangkan makna batinnya tidak dapat diketahui kecuali dengan pembahasan, perenungan dan bertanya kepada Nabi Muhammad saw[6].
Jadi, kebutuhan akan tafsir itu mutlak diperlukan untuk menjelaskan makan-makna yang tersirat dari al-Qur’an tersebut, karena makna tersirat atau pesan yang ada di dalam ayat itu jauh lebih urgen dari makan tersuratnya. Bahkan seiring perkembangan zaman kebutuhan akan penafsiran ulang terhadap teks-teks tertentu sesuai kebutuhan zaman tidak bisa dielakkan, tentunya setelah kita menelaah karya-karya ulama klasik. Jadi sangat terbuka lebar bagi kita untuk mengkaji karya-karya klasik yang kemudian kita tarik benang merahnya dan kita analogikan dengan situasi, kondisi, domisili dan berbagai hal di lingkungan masing-masing.bisa jadi dengan penalaran kita yang jernih kita mampu menemukan sesuatu yangbaru yang belum pernah ditemukan para pendahulu kita atau kita mengembangkan apa yang telah dirintis oleh mereka.
B.     Perbedaan Ilmu Tafsir dengan Ulum al-Qur’an
Seperti halnya ilmu tafsir, Ulum al-Qur'an  juga terdiri dari dua kata ; "ulum" dan "al-Qur'an". Definisi ilmu sama dengan yang telah penyusun sampaikan di awal pembahasan ilmu tafsir, hanya saja "ulum" disini merupakan bentuk jama' dari ilmu sehingga berarti beberapa ilmu.
Sedangkan Al-Qur’an menurut bahasa artinya bacaan atau yang di baca. Adapun menurut istilah syara adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Melalui malaikat jibril dengan bahasa arab dan dipandang ibadah bagi orang yang membacanya.[7]
Definisi Ulum al-Quran terdiri dari dua pendekatan, yaitu pendekatan idhafi dan maknawi. Definisi Ulum al-Qur’an secara idhafi adalah disandarkannya lafadh “Ulum” kepada lafadh “Al-Qur’an” yang berarti semua Ilmu yang berhubungan dengan al-Qur’an karena lafadh “Ulum” adalah jama’ yang berarti banyak, sehingga mencakup semua ilmu yang membahas al-Qur’an dari berbagai macam segi. Antara lain, ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasm ustmany, ilmu gharib lafadh, majaz qur’an, dll.. Sedangkan definisi Ulum al-Qur’an secara maknawi adalah segala sesuatu yang di bahas di dalamnya berkaitan dengan al-Quran, seperti menurut Qadhi Abu Bakr dalam kitabnya “Qanun al-ta’wil”, sesungguhnya Ulum al-Qur’an itu itu ada 77.450.000 cabang ilmu sesuai dengan jumlah ayat al-Qur'an.[8].
Secara lebih lengkap drs. Ahsin Wijaya menjelaskan Ulum Al-Qur'an adalah ilmu yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan al-Qur'an dari segi asbab an-nuzul (sebab-sebab turunnya al-Qur'an), pengumpulan dan penertiban al-Qur'an, pengetahuan tentang surat-surat makkiyyah dan madaniyyah, an-nasikh wa al-mansukh, al-muhkam wa al-mutasyabih, dan sebagainya. Ilmu ini juga dinamkan denagn usl at-Tafsir (dasar-dasar tafsir), karena yang di bahas, berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seorang mufassir sebagai sandaran dalam menafsirkan al-Qur'an[9].
Dari beberapa uraian diatas menjadi jelas bahwa ilmu tafsir adalah bagian daripada Ulum al-Qur'an, ilmu tafsir secara khusus menjelaskan makna-makna dari ayat al-qur'an sedangkan Ulum al-Qur'an mencakup berbagai hal pembahasan mengenai al-Qur'an. Jadi ilmu tafsir itu lebih khusus sementara Ulum al-Qur'an lebih umum. Seperti yang dituturkan Syaikh khalid abd al-rahman al-‘akk[10].



[1] Kamus Imu Al-Qur’an, Drs. Ahsin Wijaya, MA., Amzah, Jakarta, 2008, h. 114,.
[2] Ibid, h. 282
[3] Ibid, h. 282
[4] Al-itqann fi ‘Ulum Al-Qur’an,, Tth., h. 148
[5] Usul al-tafsir wa qawa’iduhu, dar al-nafais, beirut, 2008, h. 40 dan Alburhan fi ‘Ulum Al-Qur’an, dar al-tsurah, mesir, Tth., h. 148
[6] Ibid, h. 41
[7] Kamus Imu Al-Qur’an, Drs. Ahsin Wijaya, MA., Amzah, Jakarta, 2008,  h. 243 dan mana' al-Qathan
[8] Usul al-tafsir wa qawa’iduhu, dar al-nafais, beirut, 2008, h. 39-40
[9] Kamus Imu Al-Qur’an, Drs. Ahsin Wijaya, MA., Amzah, Jakarta, 2008,  h. 301
[10] Usul al-tafsir wa qawa’iduhu, dar al-nafais, beirut, 2008, h. 42